PASANGKAYU, UTAMA POS – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya, di mana pemerintah daerah telah menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Acara berlangsung di Ruang Paripurna DPRD pada Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, didampingi Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P. Sekretaris Daerah Muh. Zain Machmoed, S.Sos., M.Si, turut hadir dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Irfandi menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa fraksi-fraksi akan menyampaikan catatan, saran, dan kritik terhadap pelaksanaan APBD yang telah berjalan.
"Pandangan umum fraksi ini merupakan bagian dari mekanisme dalam proses pembentukan peraturan daerah. Fraksi-fraksi akan menyampaikan catatan, saran, dan kritik terhadap pelaksanaan APBD yang telah berjalan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah," ujar Irfandi.

Ia berharap seluruh fraksi dapat menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan pembacaan pandangan umum fraksi berlangsung secara tertib dan bergiliran. Fraksi Golkar memulai dengan pandangan yang disampaikan oleh H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si. Selanjutnya, Fraksi DPI-Perjuangan menyampaikan pandangannya melalui Andria. Fraksi Nasdem kemudian menyampaikan catatan dan saran yang dibacakan oleh Robin Chandra Hidayat, SH. Fraksi Gerindra menyusul dengan pandangan dari Suwandi Saharuddin, A.M.K. Terakhir, Fraksi Amanat Kebangkitan Demokrasi menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh Adi Nur Cahyo, S.M.
Semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya berupa catatan dan saran yang akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah. Mereka secara kolektif menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pandangan yang disampaikan mencakup berbagai aspek pelaksanaan APBD, mulai dari realisasi pendapatan hingga efektivitas belanja daerah. Setiap fraksi memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan. Proses ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Irfandi mengarahkan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menjadwalkan pembahasan.
"Saya mengarahkan agar Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menjadwalkan dan melaksanakan pembahasan terhadap ranperda ini sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Irfandi.

Ia juga mengharapkan pemerintah daerah menyiapkan dokumen pendukung guna memperlancar proses pembahasan di tingkat selanjutnya. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara mendalam untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasangkayu. Hadir pula Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat eselon III lingkup pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Kehadiran mereka menunjukkan sinergi yang baik antara DPRD dan eksekutif dalam mengawal proses penganggaran daerah. Dengan berakhirnya pandangan umum fraksi, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 memasuki tahapan yang lebih substantif. Masyarakat berharap hasil pembahasan ini mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. (ns)










LEAVE A REPLY