Advertorial

Dari Ruang Paripurna untuk Rakyat: Perda Jaminan Kesehatan Daerah Disahkan

164
0
SHARE
Dari Ruang Paripurna untuk Rakyat: Perda Jaminan Kesehatan Daerah Disahkan

PASANGKAYU, UTAMA POS - DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna, Senin, 15 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, dan dihadiri Wakil Bupati Dr. Hj. Herny Agus.

Agenda utama paripurna adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Sebelum pengesahan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Saifuddin A. Baso, membacakan laporan hasil pembahasan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Irfandi menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi. Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah telah melalui berbagai tahapan yang panjang dan sesuai undang-undang. Prosesnya dimulai dari penyerahan rancangan, penyampaian umum oleh fraksi, hingga penjelasan teknis. Selanjutnya, pembahasan mendalam dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD.

Tahapan berikutnya adalah konsultasi dan harmonisasi antar pihak terkait. Terakhir, dilakukan penyempurnaan substansi berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, persetujuan bersama yang dilaksanakan merupakan hasil kerja keras, sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ungkap Irfandi.

Tujuan utama dari peraturan daerah ini sangat mulia, yakni melindungi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi warga Pasangkayu yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena masalah biaya. Program ini diharapkan menjadi jaring pengaman sosial yang efektif di bidang kesehatan.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat. Landasan tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan daerah yang efektif dan transparan. Program ini juga dituntut untuk berkelanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, kita meletakkan fondasi hukum yang kokoh guna perbaikan layanan kesehatan di Kabupaten Pasangkayu,” harap Irfandi.

Pernyataan ini disambut dengan suasana khidmat oleh seluruh peserta sidang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suhardi, seluruh anggota DPRD Pasangkayu, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pejabat administrator lingkup pemerintah kabupaten turut memenuhi ruangan. Staf ahli bupati dan para tenaga ahli fraksi DPRD juga tidak ketinggalan dalam agenda penting ini. (ns)