Home Advertorial DPRD Pasangkayu Sorot Dinas PUPR dan Inspektorat

DPRD Pasangkayu Sorot Dinas PUPR dan Inspektorat

36
0
SHARE
DPRD Pasangkayu Sorot Dinas PUPR dan Inspektorat

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pasangkayu dipimpin Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos. di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Rabu (04/02/2026)

PASANGKAYU - Dalam suasana yang tegang di Ruang Aspirasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 4 Februari 2026, mengungkap serangkaian masalah pelik dalam pengelolaan proyek daerah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, serta didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos., M.A.P, rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, M. Ryan Ramadhan, S.P.W.K, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Putu Sulaksana, SH, Robin Chandra Hidayat, SH dan H. Hariman Ibrahim dan H. Safaruddin, S.Sos, justru diwarnai ketidakhadiran pejabat kunci.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta Kabid Cipta Karya tidak hadir, sehingga penjelasan mengenai berbagai temuan lapangan yang disampaikan oleh Kabid SDA Nyoman Sumanta pun dianggap tidak memadai dan berujung pada permintaan agar ia meninggalkan ruang rapat. Imbasnya, rapat memutuskan untuk mengagendakan ulang RDP dengan kewajiban menghadirkan pejabat terkait secara lengkap.

Permasalahan yang mengemuka berasal dari hasil kunjungan kerja anggota dewan, yang menemukan fakta miris di lapangan. Proyek pengadaan air bersih di beberapa wilayah, seperti Desa Saptajaya dan Kalibamba, ada yang belum selesai dikerjakan dan ada pula yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi karena ketiadaan air.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat pekerjaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan dinyatakan merugikan negara, diminta untuk mengembalikan kerugian, bahkan masih mendapat anggaran penyelesaian, namun nyatanya tetap mangkrak.

Ketidaksiapan Dinas PUPR dalam mempertanggungjawabkan program layanan dasar air bersih ini dinilai sangat serius oleh dewan.

Menanggapi temuan-temuan tersebut, anggota Komisi II H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si menyayangkan kondisi ini dan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus).

Ia juga meminta Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mahyuddin untuk memunculkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun 2023 hingga 2025 agar masalah dapat terselesaikan untuk pembangunan Pasangkayu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Amries Amier, SH menekankan pentingnya kejelasan data.

“Saya meminta kepada Inspektorat agar merinci temuan tersebut seperti perusahaan apa, siapa direkturnya, berapa kerugian yang ditimbulkan dan berapa yang telah dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Jawaban datang dari Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, yang hadir bersama Asisten III Sekretariat Daerah Imran Makmur. Tanwir menjelaskan bahwa rincian temuan telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dan peran Inspektorat lebih pada merinci nilai, pekerjaan, dan nama perusahaan.

Ia mengungkapkan kendala bahwa selama tujuh tahun terakhir tidak ada pemeriksaan fisik di Dinas PUPR, berbeda dengan OPD lain seperti Dinas Kesehatan yang meminta audit sebelum penyerahan pekerjaan.

“Juga ada pekerjaan jembatan gantung di Desa Motu, sudah penyerahan berita acara serah terima 100%, setelah dilihat di lapangan progresnya nol,” ungkap Tanwir.

Meski demikian, ia melaporkan kemajuan dalam penyelesaian kerugian. Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dari total temuan BPK senilai lebih dari Rp 4 Miliar yang mencakup kerugian dan administrasi, realisasi pengembalian telah mencapai 52% atau sekitar Rp 1,7 Miliar.

“Untuk temuan kerugian Rp 3 Miliar, penyelesaiannya Rp 1,6 Miliar yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Pandangan strategis disampaikan oleh Muh. Dasri, yang menekankan pentingnya sanksi dan kejelasan peran.

“Semua temuan harus diberikan sanksi, jadi inspektorat, DPRD dan BPK. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, DPRD sebagai fungsi pengawasan bertanggung jawab kepada masyarakat atau konstituen,” ujarnya.

Politikus NasDem ini kemudian mempertanyakan mekanisme lanjutan. Ia menyarankan agar temuan yang dianggap janggal oleh DPRD dan dilaporkan ke Inspektorat, jika audit kemudian menemukan kerugian negara, seharusnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ini persoalan keseriusan untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah daerah,” tegas Dasri.

Dari dinamika rapat yang penuh dengan ketidakpuasan terhadap respons pemerintah daerah tersebut, akhirnya dihasilkan sejumlah rekomendasi tegas.

Pertama, RDP lanjutan dengan Dina PUPR harus segera diagendakan ulang untuk membahas persoalan air bersih dan proyek mangkrak tahun 2023-2024, dengan keharusan menghadirkan Kepala Dinas, PPK, PPTK, PHO, serta seluruh data pendukung.

Kedua, ketidakhadiran Dinas PUPR dalam RDP ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan program.

Ketiga, Inspektorat didorong untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pengawasan atas seluruh proyek air bersih dan infrastruktur mangkrak sejak 2023, termasuk indikasi kerugian negara dan tindak lanjutnya.

Keempat, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum terhadap kontraktor dan pejabat dinas terkait yang tidak bertanggung jawab.

Kelima, hasil RDP lanjutan dan laporan Inspektorat akan dijadikan dasar rekomendasi DPRD dalam evaluasi kinerja OPD dan kebijakan anggaran, serta pengembalian kebijakan daerah selanjutnya.

Keenam, sebagai langkah final, jika dalam RDP lanjutan nanti Dinas PUPR kembali absen atau tidak membawa data yang diminta, rapat gabungan komisi akan merekomendasikan pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan. (ns)