PASANGKAYU, UTAMA POS - DPRD Kabupaten Pasangkayu secara resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dokumen itu berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/5/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa.
Sebelum penyerahan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asmarani, membacakan keputusan DPRD. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Ketua DPRD, dan para ketua fraksi.
Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan hasil instan, melainkan telah melalui proses pembahasan.
-OK.jpg)
“Rekomendasi DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cermat, obyektif dan konstruktif,” ujar Irfandi.
Ia berharap seluruh rekomendasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah ke depan,” harap politisi Golkar tersebut.
Sebelum paripurna, Ketua Pansus LKPJ H. Saifuddin A. Baso menyampaikan laporan pembahasan. Ia mengakui masih ada kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kendala itu perlu segera ditindaklanjuti. Tujuannya sebagai bahan perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2026 dan seterusnya.
-OK.jpg)
Dari hasil pembahasan yang cermat itu, DPRD Pasangkayu merumuskan sembilan rekomendasi strategis.
Pertama, perbaikan kualitas dokumen dan akuntabilitas. Pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas penyusunan LKPJ secara optimal.
Kedua, perbaikan struktur keuangan daerah. DPRD meminta pengurangan ketergantungan dana transfer pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berbasis potensi riil daerah.
Ketiga, sektor pendidikan diamanatkan sebagai prioritas utama pembangunan daerah.
Keempat, pemerataan infrastruktur dan pelayanan publik yang menyentuh wilayah tertinggal.
Kelima, peningkatan tertib administrasi kependudukan.
Keenam, peningkatan kualitas lingkungan dan layanan kebersihan.
Ketujuh, aspek ketentraman dan ketertiban umum. DPRD meminta pengadaan mobil pemadam kebakaran secara bertahap. Mobil damkar harus memenuhi standar pelayanan minimal dan respons cepat terhadap kebakaran.
Kedelapan, perbaikan aspek kinerja. Pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis dan terukur. Langkah itu untuk meningkatkan indikator kinerja yang belum mencapai target.
Kesembilan, penegasan tindak lanjut rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius dan terukur.
Penilaian DPRD ini diharapkan mewujudkan pemerintahan yang baik. Pelayanan publik kepada masyarakat Pasangkayu juga diharapkan semakin optimal sesuai visi-misi daerah. (ns/adv)










LEAVE A REPLY