PASANGKAYU, UTAMA POS - DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat umum terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi, Kamis (7/5/2026). Ketua Komisi II, Farid Zuniawansyah, memimpin jalannya diskusi.
Hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi II dan Wakil Ketua DPRD Muh. Dasri. Pihak perusahaan seperti PT Letawa, PT Pasangkayu (Astra Group), dan PT Palma juga turut hadir, termasuk Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu serta petani sawit.
Pimpinan sidang mengakui bahwa kewenangan DPRD dan Dinas Perkebunan kabupaten terbatas. Kewenangan penuh penetapan harga TBS berada di pemerintah provinsi. Namun rapat ini penting untuk mendengar penjelasan tentang harga yang ditetapkan provinsi tetapi tidak diikuti pabrik kelapa sawit di Pasangkayu.
Ketua Apkasindo, Sukidi Wijaya, membuka diskusi dengan nada prihatin. “Kelapa sawit sudah menjadi sandaran dan tumpuan ekonomi masyarakat Pasangkayu,” ujarnya. Menurutnya, hampir mayoritas petani menggantungkan hidup dari sawit.
Sukidi menilai tata niaga sawit tidak akan membaik. Selama pemerintah belum memulai perbaikan dari hulu hingga hilir, polemik akan terus berulang. Ia mengusulkan pembentukan UPTD sawit kepada DPRD provinsi.
_OK2.jpg)
“Bayangan saya, UPTD ini diisi orang akademisi, ada ahli, perwakilan perusahaan, instansi terkait, dan DPRD yang membidangi,” jelasnya. Tim itulah yang akan mengawasi semua proses, dari menanam hingga hasil akhir.
Sekretaris Dinas Perkebunan, Abd. Rakhman, memberikan klarifikasi dari sisi regulasi. Penetapan harga TBS setiap bulan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan itu hanya berlaku bagi kebun plasma dan mitra perusahaan. “Bagi petani mandiri tidak diatur dalam peraturan Mentan tentang harga,” tegasnya. Akibatnya, harga di lapangan bervariasi karena mekanisme pasar bebas.
Perwakilan mahasiswa, Wandi, mempertanyakan sikap perusahaan. Ia menyebut perusahaan sempat menyetujui harga TBS Rp3.370 dengan rendemen 21,08 persen. Namun dalam praktiknya, perusahaan di Pasangkayu tidak mengikuti kesepakatan itu.
Pihak perusahaan memberikan jawaban teknis. Mereka menjelaskan bahwa rendemen sawit yang dihasilkan hanya mencapai 16 hingga 18 persen. Dengan rendemen itu, kisaran harga yang mungkin diberikan adalah Rp2.600 hingga Rp2.900 per kilogram.
Wakil Ketua DPRD Muh. Dasri kemudian mengungkapkan adanya faktor indeks K. Indeks itu mencakup rendemen CPO, biaya pengelolaan pabrik, efisiensi perusahaan, tahun tanam, dan berbagai komponen teknis lainnya.
_OK3.jpg)
Dasri mengingatkan bahwa Pasangkayu merupakan wilayah dengan 70 persen penghasil kelapa sawit. Sektor ini menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai angka 10,32 persen. Karena itu, persoalan harga TBS harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Jangan pesimis seakan-akan tidak ada bentuk pengawasan. Ini tanggung jawab pemerintah dan pihak manajemen perusahaan,” tegas Dasri. Ia berjanji akan mengawal penetapan harga TBS bersama asosiasi petani sawit. (ns/adv)










LEAVE A REPLY